Pemilu DPR dan Presiden akan dilaksanakan pada tahun 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Ada baiknya kita sebagai warga perlu mengetahui tugas pokok dan aturan yang mengatur mengenai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baik yang di Pusat maupun yang didaerah.
Perbawaslu-Nomor-10-tahun-2012-tentang-Pembentukan-Bawaslu-Provinsi.pdf |
- Bagaimana dan Kapan Bawaslu ditingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga Pengawas Lapangan dibentuk;
- Berapa jumlah anggota Bawaslu ditingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan;
- Apa saja Tugas Pokok dan sifat ditingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kecamatan;
- Banyak hal lain yang dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Bawaslu Provinsi, lebih khusus tentang Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Untuk mendownload langsung pada Link